M-Galeri.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, akan menindak tagas, bahkan mencabut izin distributor atau kios ketika kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal ini di lakukan Mentan untuk meminimalisir para distributor nakal yang dapat membuat mereka para petani tidak mampu membeli pupuk yang dibutuhkan.
Mentan pun menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat ditoleransi dan meminta penegak hukum untuk menindak tegas jika ditemuka ada distribusi yang nakal. Petani yang menemukan pelanggaran harga dapat melaporkan melalui layanan pelanggan Pupuk Indonesia atau aparat penegak hukum setempat.
Menurut dia, tindakan tegas itu diambil demi melindungi petani dan menjaga harga pupuk tetap terjangkau, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta regulasi dan mafia pupuk segera dibereskan tanpa kompromi.
“Ada pengecer pupuk? Angkat tangan, ada nggak? Tolong menjadi pengecer pupuk yang baik. Insya-Allah minggu ini yang ‘mark up’ (menjual) harga pupuk di atas HET, harga eceran tertinggi, kami tutup,” kata Mentan dalam puncak peringatan Hari Krida Pertanian (HKP) Ke-53 Tahun 2025 di Jakarta, Senin, di kutip dari media ANTARA.
Berbeda dengan Distributor pupuk bersubsidi di Desa Tirto Asri, Kecamatan taludit, milik KB, diduga menjual pupuk di atas HET 115 ribu per sak atau per 50 kilo.
“Saya sebagai petani merasa dirugikan dengan penjualan pupuk dia atas HET, coba bayangkan harga dari pemerintah pusat 115 ribu, kenapa kok di kami di jual 135 ribu” ujarnya, dan berharap masaalah ini secepatnya ada penindakan tegas dari Dinas Pertanian Pohuwato.
Ketika di konfirmasi ke PLT kepala bidang pertanian (PSP) Prasarana dan Sarana Pertanian, Iklas Mangkau, menjelaskan harga perkilo dari pupuk bersubsidi dari 2,250sampai 2,230 perkilo.
“Harga HET yg di jual di pengecer Pupuk: UREA: 2.250 / KG NPK : 2.300/ KG “ jawabnya melalui via Whatsapp.
“Akan di laporkan ke distributor pupuk dengan bukti fota atau vidionya dan akan ada sangsi dari Pupuk Indonesia” pungkasnya.