M-Galeri, Pohuwato – Sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mempunyai Keanggotaan terdiri dari seorang ketua dan anggota.
KPU berdasarkan UU tersebut adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
Terlepas dari itu semua KPU juga di atur dalam UU penyelenggara pemilu diantaranya ; a) Pasal 456 Undang-undang No 7 Tahun 2017 b) Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Nah, melihat kasus dari beberapa daerah masuk pelanggaran kode etik yang paling banyak pelanggarannya adalah sikap dan tindakan para anggota KPU yang masih terindikasi menggunakan minuman keras, perselingkuhan dan hingga berujung pada pemberhentian.
Tindakan itu pun bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) No.8/2018 Pasal 90 (ayat) 1 huruf c tentang Tata Kerja KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana telah diubah menjadi PKPU No.3/2021.
Peraturan tersebut mewajibkan seluruh Komisioner KPU untuk tetap menjaga sikap dan tindakan dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindakan kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Jika nanti secara sah terbukti ada anggota komisioner KPU masuk pelanggaran kode etik, maka bersiaplah berhadapan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).