Pohuwato, M-Galeri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato menegaskan komitmennya untuk tidak sekadar mencari kesalahan, melainkan fokus mendorong solusi atas berbagai persoalan investasi perkebunan di daerah tersebut.
Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (20/4/2026). Forum tersebut mempertemukan DPRD Pohuwato dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, organisasi Tani Merdeka Indonesia, pihak Legal Humas Kencana Group, serta Direktur BJA Group.
Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah persoalan krusial terkait kewajiban investor perkebunan yang dinilai belum sepenuhnya dijalankan, terutama yang menyangkut hak-hak masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah membentuk tim penilai usaha perkebunan untuk mengevaluasi aktivitas perusahaan. Tim tersebut menemukan sejumlah persoalan di lapangan dan telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan.
Namun, temuan itu justru memantik reaksi dari DPRD. Anggota DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menilai hasil evaluasi tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada DPRD.
“DPRD belum mengantongi hasil itu. Sampaikan ke kami, jangan sampai temuan itu hanya jadi pajangan di atas kertas tanpa tindak lanjut,” tegas Nasir.
Ia mendesak Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, bersama instansi terkait—mulai dari Dinas PTSP, Dinas Pertanian, Dinas Perindagkop hingga Dinas Lingkungan Hidup—untuk bersikap transparan dalam menyampaikan hasil temuan tersebut.
“Pak Sekda harus terbuka. Apa saja yang ditemukan tim penilai usaha perkebunan itu? Ini harus jelas,” ujarnya.
Nasir menegaskan, DPRD tidak dalam posisi mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap temuan benar-benar ditindaklanjuti secara konkret.
“Kami tidak mau ini hanya seremoni, lalu menguap begitu saja,” tambahnya.
Selain itu, sejumlah perusahaan perkebunan juga menjadi sorotan DPRD, di antaranya PT Loka Indah Lestari, PT Sawit Tiara Nusa, perusahaan bioenergi PT Inti Global Laksana (IGL), serta PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL).
DPRD menilai, perusahaan-perusahaan tersebut belum sepenuhnya memenuhi kewajiban kepada masyarakat, khususnya terkait program plasma yang menjadi hak warga di sekitar wilayah operasional.
Nasir mengingatkan, jika perusahaan tidak ingin persoalan ini terus berulang dalam berbagai forum, maka seluruh rekomendasi pemerintah daerah harus segera dilaksanakan.
“Kalau tidak dijalankan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan hingga merekomendasikan pencabutan izin,” tegasnya.
DPRD Pohuwato berharap sinergi antara pemerintah daerah dan investor dapat diperkuat dengan mengedepankan transparansi, kepatuhan, dan keberpihakan kepada masyarakat, sehingga investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat nyata bagi daerah.












