M-Galeri.com, Pohuwato – Baru-baru ini, aparat Kepolisian Resor Pohuwato kembali mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek XCMG yang beroperasi di wilayah pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan seorang operator alat berat berinisial RM yang saat itu tengah bekerja di lokasi PETI di Sungai Alamotu, Desa Hulawa.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, kami melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk langkah penegakan hukum. Atas perintah Kapolres dan atensi Kapolda, kami turun langsung ke lokasi,” ujar Khoirunnas.
Setibanya di lokasi, tim menemukan satu unit excavator yang sedang beroperasi melakukan aktivitas penambangan ilegal.
“Di lokasi kami mendapati satu unit excavator merek XCMG yang sedang beroperasi, serta satu orang operator berinisial RM. Yang bersangkutan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator, satu unit mesin alkon, dua karpet penyaring emas, selang gabang dan spiral, satu kantong material untuk uji sampel, serta satu buah linggis.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Khoirunnas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.











