Pohuwato, M-Galeri – Kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail dalam menangani aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato menuai kritik dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Fraksi Golkar, Iqram Bahri Akbar Baderan, menilai penertiban intensif yang dilakukan aparat belum diimbangi dengan solusi ekonomi yang jelas bagi masyarakat penambang.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru berdampak pada melemahnya aktivitas ekonomi lokal, khususnya di sektor perdagangan emas. Ia mengungkapkan, sejumlah toko emas di Pohuwato memilih menghentikan aktivitas pembelian karena khawatir terseret persoalan hukum.
“Akibatnya, emas hasil kerja keras masyarakat kehilangan jalur pemasaran. Para penambang bekerja dengan risiko tinggi, namun hasilnya tidak memiliki kepastian nilai jual di pasar lokal. Ini berpotensi melumpuhkan ekonomi masyarakat,” ujar Akbar, Selasa (10/03/2026).
Akbar juga menyoroti adanya ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam. Di satu sisi, pemerintah dinilai memberikan ruang bagi investasi besar seperti Pani Gold Project (PGP). Namun di sisi lain, penambang tradisional yang telah lama menggantungkan hidup di kawasan Gunung Pani justru belum mendapatkan kepastian regulasi.
Ia menambahkan, keberadaan KUD Dharma Tani yang bermitra dengan perusahaan tambang besar belum memberikan dampak signifikan bagi penambang kecil. Persoalan tumpang tindih lahan serta minimnya penyerapan aspirasi masyarakat dinilai berpotensi memicu konflik sosial.
“Kebijakan pemerintah harus mampu menyeimbangkan kepentingan investasi dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban di daerahnya sendiri,” tegasnya.
Sebagai solusi, Akbar mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera mengambil langkah strategis, di antaranya dengan membentuk tim khusus percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas masyarakat memiliki kepastian hukum.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah menghadirkan skema sementara yang memungkinkan hasil tambang rakyat tetap dapat dipasarkan secara legal selama proses perizinan berlangsung.
Menurutnya, tanpa adanya jalur pemasaran yang jelas dan legal, kebijakan penertiban berpotensi dipersepsikan sebagai upaya yang merugikan masyarakat kecil.
“Kita butuh solusi konkret agar ekonomi masyarakat tidak berhenti. Jangan biarkan rakyat hidup dalam ketidakpastian,” pungkas Akbar.












