No Result
View All Result
Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
Subscribe
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
M-GALERI.COM
No Result
View All Result
Home Daerah

Astaman Niode Klarifikasi Soal Status Hukum Bumdesma Popayato: “Hanya Kekeliruan dalam Penyampaian”

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah

Foto : Istimewa.

156
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

M-Galeri.com, Popayato, — Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Popayato, Astaman Niode, angkat bicara menanggapi tudingan salah satu Ketua Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Provinsi Gorontalo, Amar, terkait pernyataannya mengenai status hukum Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Popayato.

Sebelumnya, melalui unggahan di media sosial, Amar mengkritik pernyataan Astaman yang menyebut Bumdesma Kecamatan Popayato telah memiliki status badan hukum yang sah. Menurut Amar, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan data dan fakta administratif yang tercatat dalam sistem Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Menanggapi hal itu, Astaman menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyebarkan informasi keliru atau hoaks. Ia mengakui telah terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi pada saat Musyawarah Antar Desa (MAD) beberapa waktu lalu.

“Saya sama sekali tidak berniat memberikan informasi hoaks. Yang benar adalah, saat ini baru status nama Bumdesma yang disetujui sebagai salah satu syarat pendaftaran badan hukum,” ujar Astaman kepada sejumlah awak media, Senin (20/10/2025).

Lebih lanjut, Astaman menjelaskan bahwa setelah nama Bumdesma disetujui oleh Kemendes PDTT, pihaknya tengah menyiapkan struktur kepengurusan dan dokumen administrasi lainnya untuk diunggah kembali ke portal resmi Kemendes PDTT. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses finalisasi untuk memperoleh akta hukum yang sah.

Astaman pun menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan informasi yang sempat beredar, serta berharap dukungan dari berbagai pihak dalam upaya memperkuat peran Bumdesma sebagai penggerak ekonomi desa di Kecamatan Popayato.

“Saya memohon maaf atas kekeliruan dalam penyampaian sebelumnya. Semoga di bawah kepengurusan yang baru terbentuk, Bumdesma Mandiri Popayato dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi tersebut, Astaman berharap isu mengenai status hukum Bumdesma tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan justru menjadi momentum untuk memperkuat transparansi serta tata kelola lembaga ekonomi desa

Tags: Astaman NiodeBumdesma PopayatoPohuwato
Previous Post

Menambah Pengetahuan dan Kreativitas Mahasiswa, Unipo Pohuwato Gelar Seminar Nasional Artificial Intelegence

Next Post

Wabup Iwan Adam: Ranperda CSR Dorong Dunia Usaha Lebih Bertanggung Jawab dan Berkelanjutan

Next Post
Wabup Iwan Adam: Ranperda CSR Dorong Dunia Usaha Lebih Bertanggung Jawab dan Berkelanjutan

Wabup Iwan Adam: Ranperda CSR Dorong Dunia Usaha Lebih Bertanggung Jawab dan Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Iloheluma Diduga Dianiaya Kadesnya Sendiri Sampai Masuk Rumah Sakit

Januari 30, 2025

Pemuda Marisa Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Mei 17, 2023

Gegara Narkoba, 2 Oknum Anggota Polres Dan ASN Pohuwato Diduga Diamankan BNN Provinsi Gorontalo

Februari 27, 2024

Jika Tetap Ditertibkan Pemerintah, Limonu Hippy Akan Kerahkan 5 Ribu Masa Demo Penambang Jilid ll

Januari 5, 2023

Voly Ball di Desa Dulomo Resmi Dibuka

0

Kehadiran PT. PETS di Akui Dapat Meningkatkan Perputaran Ekonomi

0

Hadirnya Perusahaan Tambang, Tingkatkan Ekonomi Sampai di Luar Pohuwato

0

Aneh! Tak Ada Masaalah, Bumdesma Popayato Selalu di Persoalkan, Camat : Sudah Di Audit Dan SPJ Jelas

0

Aneh! Tak Ada Masaalah, Bumdesma Popayato Selalu di Persoalkan, Camat : Sudah Di Audit Dan SPJ Jelas

Oktober 30, 2025

Menolak Di Reshuffle, Diduga Oknum Dekan Fakultas Teknik Gerakkan Mahasiswa untuk Demo

Oktober 30, 2025
Tiga Perusahaan Tambang Tak Hadir di RDPU, DPRD Pertimbangkan Panggilan Kedua

Tiga Perusahaan Tambang Tak Hadir di RDPU, DPRD Pertimbangkan Panggilan Kedua

Oktober 28, 2025
Gubernur Gusnar Ismail Minta Tidak Ada Blokade Akses Karyawan Pani Gold Mine

Gubernur Gusnar Ismail Minta Tidak Ada Blokade Akses Karyawan Pani Gold Mine

Oktober 28, 2025

Recent News

Aneh! Tak Ada Masaalah, Bumdesma Popayato Selalu di Persoalkan, Camat : Sudah Di Audit Dan SPJ Jelas

Oktober 30, 2025

Menolak Di Reshuffle, Diduga Oknum Dekan Fakultas Teknik Gerakkan Mahasiswa untuk Demo

Oktober 30, 2025

Kategori

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Advertisement

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Advertisement

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Opini
  • Advertorial

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In