M-Galeri.com, Popayato, — Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Popayato, Astaman Niode, angkat bicara menanggapi tudingan salah satu Ketua Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Provinsi Gorontalo, Amar, terkait pernyataannya mengenai status hukum Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Popayato.
Sebelumnya, melalui unggahan di media sosial, Amar mengkritik pernyataan Astaman yang menyebut Bumdesma Kecamatan Popayato telah memiliki status badan hukum yang sah. Menurut Amar, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan data dan fakta administratif yang tercatat dalam sistem Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Menanggapi hal itu, Astaman menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyebarkan informasi keliru atau hoaks. Ia mengakui telah terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi pada saat Musyawarah Antar Desa (MAD) beberapa waktu lalu.
“Saya sama sekali tidak berniat memberikan informasi hoaks. Yang benar adalah, saat ini baru status nama Bumdesma yang disetujui sebagai salah satu syarat pendaftaran badan hukum,” ujar Astaman kepada sejumlah awak media, Senin (20/10/2025).
Lebih lanjut, Astaman menjelaskan bahwa setelah nama Bumdesma disetujui oleh Kemendes PDTT, pihaknya tengah menyiapkan struktur kepengurusan dan dokumen administrasi lainnya untuk diunggah kembali ke portal resmi Kemendes PDTT. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses finalisasi untuk memperoleh akta hukum yang sah.
Astaman pun menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan informasi yang sempat beredar, serta berharap dukungan dari berbagai pihak dalam upaya memperkuat peran Bumdesma sebagai penggerak ekonomi desa di Kecamatan Popayato.
“Saya memohon maaf atas kekeliruan dalam penyampaian sebelumnya. Semoga di bawah kepengurusan yang baru terbentuk, Bumdesma Mandiri Popayato dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi tersebut, Astaman berharap isu mengenai status hukum Bumdesma tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan justru menjadi momentum untuk memperkuat transparansi serta tata kelola lembaga ekonomi desa
 
	    	 
		    

 
							









