M-Galeri.com, Pohuwato, – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Pohuwato, Iwan S. Adam, yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Pohuwato, akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menyeret salah satu kader partai sekaligus anggota legislatif (Aleg) dari Fraksi NasDem di DPRD Pohuwato, Yusuf Lawani.
Dalam keterangan resminya kepada awak media, Sabtu 27/09/2025 kemarin, Iwan menjelaskan bahwa permasalahan yang mencuat saat ini terhadap Yusuf Lawani telah di seriusi melalui internal partai.
Menurutnya, beberapa catatan kedisiplinan dan kinerja Yusuf selama menjadi wakil rakyat telah menjadi perhatian internal partai dalam beberapa waktu terakhir,
Bukan sekedar masaalah PETI, Yusuf Lawani Pun dikabarkan sering terlambat mengikuti rapat-rapat resmi DPRD, bahkan tidak mengisi daftar hadir, termasuk dalam rapat-rapat penting seperti paripurna.
“Kalau di tambang tradisional saat beliau belum jadi aleg, kalau di DPRD beliau sering terlambat dan tidak sempat isi absen, di paripurna juga demikian,” tegas Iwan.
Terkait sanksi, Iwan menjelaskan bahwa Partai NasDem memiliki mekanisme penegakan disiplin kader yang berjenjang dan tegas.
Pihaknya, kata dia, sudah memberikan teguran lisan keras kepada Yusuf Lawani sebagai langkah awal penegakan disiplin, Dan jika teguran tertulis tidak diindahkan, maka sanksi selanjutnya adalah pemberhentian sementara, hingga pada tahap paling akhir yaitu pemberhentian tetap dari keanggotaan partai maupun sebagai Aleg NasDem di DPRD Pohuwato,
“Sehingga mekanisme partai kami tegur keras secara lisan, kalau mengulangi lagi maka teguran tertulis, jika tidak di indahkan maka pemberhentian sementara dan terakhir pemberhentian tetap.,” pungkasnya.
Sebagai partai yang menjunjung tinggi nilai integritas, dedikasi, dan tanggung jawab terhadap masyarakat, seharusnya NasDem Pohuwato tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran kedisiplinan maupun perilaku kader yang dapat mencoreng nama baik partai.
Hingga saat ini publik mendesak DPD NasDem Pohuwato untuk terus memantau perkembangan kasus serta melakukan evaluasi internal terhadap Yusuf Lawani.
Bahkan publik menegaskan bahwa proses penegakan disiplin harus dilakukan sesuai aturan organisasi partai, tanpa intervensi dan dengan mengedepankan prinsip keadilan serta akuntabilitas.