Pohuwato, M-Galeri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-24 dengan agenda pembicaraan tingkat II penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas dua dokumen penting: Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044, serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di Aula Sidang DPRD Pohuwato, Rabu (10/09/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua, Delpan Yanjo. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, Wakil Bupati Iwan S. Adam, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW, Nasir Giasi, menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara intensif. Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam merampungkan dokumen RTRW.
“Atas nama ketua dan seluruh anggota Pansus, kami menyampaikan apresiasi karena Pohuwato menjadi salah satu daerah tercepat dalam merumuskan Ranperda RTRW,” ujar Nasir.
Dalam laporan akhir, Pansus merumuskan sembilan rekomendasi strategis sebagai arah kebijakan pelaksanaan RTRW ke depan:
- Segera menyusun RDTR dan Peraturan Zonasi sebagai turunan teknis dari Perda RTRW.
- Meningkatkan koordinasi lintas OPD melalui penguatan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
- Menjadikan Perda RTRW sebagai acuan utama dalam perencanaan, penganggaran, dan perizinan.
- Melakukan penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, khususnya alih fungsi lahan.
- Memutakhirkan data spasial dan peta tata ruang secara berkala.
- Meningkatkan sosialisasi dan edukasi zonasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah desa/kelurahan.
- Mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk mendukung penataan ruang dan perlindungan kawasan.
- Melakukan pendataan HGU yang berakhir agar pemanfaatannya sesuai Perda RTRW dan berpihak pada masyarakat.
- Menyusun laporan pelaksanaan RTRW secara periodik untuk bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan.
Dengan telah disepakatinya dokumen Ranperda RTRW 2025–2044 serta KUA-PPAS 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih terencana, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.