No Result
View All Result
Rabu, 16 Juli 2025
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
Subscribe
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
M-GALERI.COM
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejelasan Hukum Kasus Penganiayaan KM 18 PETI Popayato Jalan di Tempat?

REDAKSI by REDAKSI
in Hukum & Kriminal

Foto : Korban KM 18 PETI Popayato (Foto Istimewa).

156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

M-Galeri.com, Pohuwato – Harapan masyarakat untuk melihat titik terang dalam kasus penganiayaan yang terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kilometer 18, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, tampaknya masih harus bersabar. 

Hingga kini, proses hukum yang ditangani oleh Polres Pohuwato masih terlihat jalan di tempat, tanpa perkembangan berarti.

Publik mulai mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang telah mencuri perhatian luas tersebut. 

Kejelasan hukum seakan tertutup kabut, menyisakan tanda tanya besar, benarkah kasus ini ditangani secara serius, atau justru saat ini sudah berakhir tanpa kejelasan?.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Humas Polres, Bripka Dersi Akim, menyampaikan bahwa proses penyidikan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

“Silakan menunggu sampai proses persidangan. Di sanalah Anda akan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Dersi saat dikonfirmasi.

Namun, penjelasan itu belum cukup meredakan keraguan publik. Terlebih, ketika ditanya soal status kepemilikan senjata api oleh terduga pelaku berinisial L, pihak Humas pun belum mampu memberikan kejelasan. Mulai dari legalitas kepemilikan, dasar hukum yang digunakan, hingga hasil pemeriksaan ahli, semuanya masih mengambang.

“Jangankan Anda sebagai jurnalis, kami pun sebagai Humas hanya bertugas memberitakan kejadian. Untuk prosesnya, kami tidak punya hak sedikit pun mengintervensi sedetail mungkin proses penyidikan. Sekiranya bisa dipahami,” imbuhnya.

Kebingungan tak berhenti di situ. Salah satu barang bukti krusial, yaitu parang berwarna merah yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan, hingga kini juga belum ditemukan. Sayangnya, lagi-lagi tak ada penjelasan memadai.

“Tidak bisa saya sampaikan. Silakan hadir sampai persidangan jika ingin mengetahuinya secara detail. Dalam KUHAP, semua kita lindungi, baik tersangka, korban, maupun saksi-saksi,” katanya.

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan sikap awal Polres Pohuwato saat konferensi pers sebelumnya, yang menjanjikan penyelidikan mendalam dan serius.

Kini, teka-teki besar membayangi jalannya perkara PETI KM 18. Apakah proses hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya, atau justru dengan 86?

Tags: KM 18Penganiyaan MasyarakatPETI PopayatoPohuwatoPolres Pohuwato
Previous Post

DPRD Pohuwato Bahas Ranperda RPJMD, Beni Nento : Pastikan Pembangunan Daerah  Benar kebutuhan Masyarakat

Next Post

Penggagas Ajang Bergengsi, Beni Nento Sukses Gelar MMA di Pohuwato

Next Post

Penggagas Ajang Bergengsi, Beni Nento Sukses Gelar MMA di Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Iloheluma Diduga Dianiaya Kadesnya Sendiri Sampai Masuk Rumah Sakit

Januari 30, 2025

Pemuda Marisa Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Mei 17, 2023

Gegara Narkoba, 2 Oknum Anggota Polres Dan ASN Pohuwato Diduga Diamankan BNN Provinsi Gorontalo

Februari 27, 2024

Jika Tetap Ditertibkan Pemerintah, Limonu Hippy Akan Kerahkan 5 Ribu Masa Demo Penambang Jilid ll

Januari 5, 2023

Hj Suci Bebas Curi SDA di Pohuwato, Yusuf Mbuinga : Segera di Proses Hukum

0

Tournament Catur Resmi Dibuka, Banyak Peserta Dari Luar Daerah Pohuwato

0

Voly Ball di Desa Dulomo Resmi Dibuka

0

Kehadiran PT. PETS di Akui Dapat Meningkatkan Perputaran Ekonomi

0

Hj Suci Bebas Curi SDA di Pohuwato, Yusuf Mbuinga : Segera di Proses Hukum

Juli 16, 2025

To Jenderal Listyo, PETI Teratai Semakin Liar, APH Tak Berkutik?

Juli 16, 2025

Penggagas Ajang Bergengsi, Beni Nento Sukses Gelar MMA di Pohuwato

Juli 14, 2025

Kejelasan Hukum Kasus Penganiayaan KM 18 PETI Popayato Jalan di Tempat?

Juli 13, 2025

Recent News

Hj Suci Bebas Curi SDA di Pohuwato, Yusuf Mbuinga : Segera di Proses Hukum

Juli 16, 2025

To Jenderal Listyo, PETI Teratai Semakin Liar, APH Tak Berkutik?

Juli 16, 2025

Kategori

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Advertisement

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Advertisement

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Opini
  • Advertorial

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In