M-Galeri.com, Pohuwato – Harapan masyarakat untuk melihat titik terang dalam kasus penganiayaan yang terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kilometer 18, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, tampaknya masih harus bersabar.
Hingga kini, proses hukum yang ditangani oleh Polres Pohuwato masih terlihat jalan di tempat, tanpa perkembangan berarti.
Publik mulai mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang telah mencuri perhatian luas tersebut.
Kejelasan hukum seakan tertutup kabut, menyisakan tanda tanya besar, benarkah kasus ini ditangani secara serius, atau justru saat ini sudah berakhir tanpa kejelasan?.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Humas Polres, Bripka Dersi Akim, menyampaikan bahwa proses penyidikan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
“Silakan menunggu sampai proses persidangan. Di sanalah Anda akan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Dersi saat dikonfirmasi.
Namun, penjelasan itu belum cukup meredakan keraguan publik. Terlebih, ketika ditanya soal status kepemilikan senjata api oleh terduga pelaku berinisial L, pihak Humas pun belum mampu memberikan kejelasan. Mulai dari legalitas kepemilikan, dasar hukum yang digunakan, hingga hasil pemeriksaan ahli, semuanya masih mengambang.
“Jangankan Anda sebagai jurnalis, kami pun sebagai Humas hanya bertugas memberitakan kejadian. Untuk prosesnya, kami tidak punya hak sedikit pun mengintervensi sedetail mungkin proses penyidikan. Sekiranya bisa dipahami,” imbuhnya.
Kebingungan tak berhenti di situ. Salah satu barang bukti krusial, yaitu parang berwarna merah yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan, hingga kini juga belum ditemukan. Sayangnya, lagi-lagi tak ada penjelasan memadai.
“Tidak bisa saya sampaikan. Silakan hadir sampai persidangan jika ingin mengetahuinya secara detail. Dalam KUHAP, semua kita lindungi, baik tersangka, korban, maupun saksi-saksi,” katanya.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan sikap awal Polres Pohuwato saat konferensi pers sebelumnya, yang menjanjikan penyelidikan mendalam dan serius.
Kini, teka-teki besar membayangi jalannya perkara PETI KM 18. Apakah proses hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya, atau justru dengan 86?