M-Galeri.com, Pohuwato – Status Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) milik PT Novavil Mutiara Utama, biro perjalanan umrah yang beralamat di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, saat ini dinyatakan tidak aktif atau diblokir.
Pemblokiran tersebut terdeteksi melalui aplikasi resmi Kementerian Agama, Haji Pintar, pada Senin (26/5/2025).
Dengan status tersebut, PT Novavil Mutiara Utama tidak lagi diperkenankan memberangkatkan jamaah umrah.
Perusahaan ini diketahui dimiliki oleh salah satu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin.
Kabar pemblokiran ini pun dibenarkan oleh Tim Pengawasan Umrah dan Haji Khusus pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Andri Koniyo.
“Iya, kami juga baru tahu. Kemarin diperlihatkan status blokir untuk PPIU-nya. Kemungkinan ada aduan dari daerah lain yang langsung masuk ke pusat. Kalau pusat sudah anggap bukti cukup, mereka bisa langsung melakukan pemblokiran,” jelas Andri dikutip newsnesia.id, Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan bahwa, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi ke PT Novavil untuk mengetahui lebih jauh penyebab pemblokiran tersebut.
“Saya sudah koordinasi dengan Kabid, dan dalam waktu dekat kami akan konfirmasi langsung ke PT Novavil,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur PT Novavil Mutiara Utama, H. Mustafa Yasin, mengaku tidak mengetahui adanya pemblokiran izin tersebut. Bahkan ia baru mengetahui saat dikonfirmasi wartawan.
“Saya justru baru tahu dari bapak yang WA ini. Sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari pihak Kemenag, baik secara lisan maupun tertulis,” ungkap Mustafa melalui pesan WhatsApp.
Ia menyatakan akan segera meminta klarifikasi dari Kementerian Agama pusat mengenai status perusahaannya.
“Ini sepihak. Tidak ada konfirmasi sebelumnya. Saya akan klarifikasi dulu ke Kemenag soal ini. Belum jelas dan belum terkonfirmasi apa penyebabnya,” pungkasnya.
Dengan status PPIU yang tidak aktif, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan senantiasa memeriksa legalitas penyelenggara melalui aplikasi resmi Kementerian Agama.