M-Galeri.com, Pohuwato – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo secara tegas memperingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memilih biro perjalanan untuk ibadah haji dan umrah.
Hanya pihak yang telah mengantongi izin resmi sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang diizinkan secara hukum untuk memberangkatkan jemaah.
Penegasan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa kegiatan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus dilakukan oleh penyelenggara resmi yang memiliki legalitas dari Kementerian Agama.
“Travel tanpa izin PIHK atau PPIU tidak memiliki dasar hukum dan sangat berisiko. Masyarakat harus pastikan legalitas travel sebelum mendaftar,” tegas Andri Koniyo, Pelaksana pada Tim Kerja Umrah dan Haji Khusus Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Gorontalo.
Andri mengungkapkan, saat ini hanya ada dua travel di Provinsi Gorontalo yang memiliki izin resmi sebagai PIHK. Untuk penyelenggaraan umrah, hanya travel yang masih tercatat aktif sebagai PPIU yang diperbolehkan memberangkatkan jemaah. Di luar itu, semua aktivitas dianggap ilegal dan dapat merugikan calon jemaah secara finansial maupun administratif.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa secara nasional, ratusan jemaah telah menjadi korban karena berangkat dengan visa tidak sah, bahkan lebih dari 300 orang dipulangkan karena proses keberangkatannya menyalahi aturan yang berlaku.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming keberangkatan cepat atau murah dari travel yang belum berizin. Bila ada dugaan pelanggaran, segera lapor ke Kanwil Kemenag Gorontalo,” ujarnya menambahkan.
Peringatan ini menjadi peringatan keras di tengah maraknya tawaran perjalanan ibadah oleh pihak-pihak yang belum tentu memiliki legalitas, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.