M-Galeri.com, Pohuwato – Pemerintah Daerah Pohuwato, seharusnya melarang dan membongkar bangunan rumah warga yang melanggar ketentuan mengenai lebar sempadan pantai.
Karena ketentuan mengenai lebar sempadan pantai diatur dalam Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 1 angka 21 menyatakan bahwa sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Ketentuan di atas diperjelas dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Dari pantauan media ini, bangunan rumah milik YS, di desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, tepat berada di bibir pantai, yang diduga kuat tidak memiliki kelengkapan izin pembangunan.
Bangunan rumah di pinggir pantai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membangun dekat bibir pantai yang rentan terhadap kerusakan ekologis bisa merugikan masyarakat sendiri dari segi lingkungan dalam jangka panjang.
Olehnya Pemerintah Daerah Pohuwato segera menseriusi bangunan rumah milik YS yang terinformasi sudah bertahun-tahun di tempati tanpa memiliki izin.
Ketika media ini mengkonfirmasi via chat whatsapp dengan nomor +62 821-96**-**26, Selasa, 13/05/2025 perihal izin dan status bangunan Yang di tempati YS, media M-Galeri tidak mendapatkan respon dari yang bersangkutan.