M-Galeri.com, Pohuwato – Seorang warga di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, diamankan Polsek Popayato Barat atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Minggu, 30 Maret kemarin.
Hal itu dijelaskan langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H, saat Konferensi pers, Selasa (08/04/2025).
Tepat saat malam takbiran sekitar pukul 17.30 WITA, Korban berinisial MT, melaporkan kejadian KDRT ke pihak kepolisian setelah salat Isya. Korban dan pelaku, SL, diketahui merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat.
Dari informasi dihimpun, kejadian bermula saat korban sedang memasak burasa di dapur rumah. Korban melihat pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada salah satu anggota keluarganya, saudara E. Hal tersebut memicu pertengkaran, karena pelaku diduga sedang berada di bawah pengaruh alkohol.
Pelaku yang emosi langsung memaki korban dengan kata-kata kasar. Korban kemudian mengambil sebuah sapu dan mencoba menghentikan pelaku. Namun, pelaku justru mengambil sebilah parang dari atas lemari dan langsung menyerang korban.
Anak korban sempat berteriak memperingatkan korban untuk lari, namun pelaku sempat menebaskan parang sebanyak tiga kali. Korban mencoba menangkis menggunakan sapu, namun tebasan terakhir menyebabkan sapu terbelah dua dan mengenai tangan korban.
Akibatnya, jari tengah korban putus, sementara jari telunjuk dan jari manis tangan kirinya nyaris putus. Korban pun terjatuh dan mengalami pendarahan hebat.
Warga yang mendengar keributan segera berdatangan ke lokasi. Korban kemudian dibantu oleh menantunya untuk dilarikan ke Puskesmas Popayato Barat guna mendapatkan pertolongan medis.
Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku SL segera diamankan oleh personel Polsek Popayato Barat dan langsung dibawa ke Polres Pohuwato karena situasi yang rawan saat malam takbiran.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan dalam rumah tangga” Tegas Kapolres Pohuwato.
“Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, sebuah sapu lantai yang terbelah dua, serta pakaian korban yang berlumuran darah” Pungkas Busroni.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 10 tahun penjara.