M-Galeri, Pohuwato – Polemik biaya rujukan pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit Bumi Panua (RSBP) Pohuwato yang ramai dibicarakan masyarakat akhirnya menemui kejelasan.
Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa, menjelaskan bahwa polemik ini muncul karena sistem klaim BPJS yang digunakan. Pihak Puskesmas harus menunggu hingga berbulan-bulan untuk mendapatkan pembayaran klaim, sehingga terlambat mengembalikan biaya rujukan yang dipinjam dari keluarga pasien.
“Klaim BPJS ini mengalami dua tahapan. Dari Puskesmas klaim ke BPJS, setelah diverifikasi dan disetujui oleh BPJS itu tidak dikirim ke rekening Puskesmas, tapi di kirim ke rekening kas daerah. Dari rekening kas daerah, puskesmas harus melakukan penagihan lagi ke daerah. Nah, kalau melewati Tahun anggaran, maka sebelum dibayarkan harus diaudit oleh BPK terlebih dahulu. Begitu lama waktu yang ditempuh puskesmas,” terang Fidi.
Fidi menegaskan bahwa layanan kesehatan gratis di Pohuwato hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar, maka biaya rujukan akan ditanggung oleh keluarga pasien.
“Pemerintah Daerah tidak boleh menganggarkan biaya transportasi pasien rujuk lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Bila itu dilakukan maka akan terjadi klaim ganda,” ujar Fidi.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Pohuwato, Wawan Hatama, meminta Dinas Kesehatan dan Puskesmas untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak salah paham dan menganggap permintaan biaya rujukan sebagai pungutan.
“Terlepas itu pungutan atau pinjaman, yang jelas tadi saya mendengar dari kepala Puskesmas dan Dinas kesehatan yang menyampaikan bahwa benar ada permintaan biaya rujukan kepada keluarga pasien,” kata Wawan. Wawan berharap dengan adanya penjelasan dari Dinas Kesehatan dan DPRD, masyarakat dapat memahami situasi ini.