M-Galeri, Pohuwato – Petugas Pelaksana Kegiatan (PPK) Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo, melalui Kuasa Hukum Yusuf Mbuinga SH, angkat bicara terkait polemik pengerjaan irigasi Randangan 1 Kabupaten Pohuwato, yang sempat di soroti melalui pemberitaan di beberapa media online kemarin 28/07/2023.
Kepada media ini, Yusuf Mbuinga pastikan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Randangan 1 Kabupaten Pohuwato dikerjakan sesuai prosedur yang ada.
“Pekerjaan tersebut bernomor kontrak HK 0201/SP/Bws12/Snvt.PJPA/40 Tertanggal kontrak 9 Februari 2023, dan nilainya itu mencapai Rp.5.918.764.000”, jelasnya saat itu ditemui di salah satu warung kopi, Kamis 03/08/2023.
Yusuf Mbuinga yang juga ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam pendampingan program ini menjelaskan, untuk progres pekerjaannya sampai dengan Minggu ke 24 tanggal 30 Juli 2023 yaitu 98,47 persen.
“Dan pekerjaan yang dilakukan ini sudah mengikuti prosedur yang ada”, ungkap Yusuf
Yusuf juga mengungkapkan, bahwa untuk mutu beton sudah dilakukan pengujian di laboratorium Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang Kabupaten Pohuwato dan hammer testnya sebagai pembanding.
Sehingga apabila dalam pekerjaan terjadi kerusakan, jelas Om YM sapaan akrab Yusuf Mbuinga, maka pihaknya akan melakukan perbaikan. Sebab, menurutnya, pekerjaan tersebut masih dalam tahap pelaksanaan.
“Untuk kontrak pekerjaan ini akan berakhir 12 Oktober 2023 nanti, sehingga setelah pekerjaan ini selesai, akan dilanjutkan dengan pemeliharaan yang dilakukan selama satu tahun setelah PHO atau masa kontrak berakhir”, ungkap dia.
Disinggung siapa pelaksana pekerjaan tersebut, Yusuf Mbuinga yang juga Advokat ini mengatakan, bahwa Direktur dalam pekerjaan Rehabilitasi jaringan irigasi Randangan 1 Kabupaten Pohuwato tersebut adalah Didit Cahyadi Djiu sesuai nama yang terkontrak dalam dokumen kontrak pekerjaan ini.
“Dan itu bukan dari Aparat Penegak Hukum (APH)”, jelas Yusuf Mbuinga.
Sebelumnya Pekerjaan irigasi yang saat ini berlangsung pada 3 desa di kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato di soroti penggiat anti korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), dan diduga melibatkan oknum kepolisian.