M-Galeri, Pohuwato – Bukan hanya sebatas menertibkan Cafe dan hewan lepas, Bayu Eka Kaluku pun bakal menindak tegas dan akan menertibkan ASN serta Honorer yang kedapatan saat jam kerja berada berada di luar kantor.
Kepada media ini, Hal itu di tegaskan Bayu Kaluku Selaku Kabid Perda & Trantibum serta PPNS Satpol-PP Pohuwato demi meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Bayu menjelaskan, untuk menindak tegas ASN maupun Honorer bukan tanpa alasan. Kata Bayu, sudah banyak masyarakat yang mulai mengeluh dengan tidak maksimalnya pelayanan, karena saat di temui ada beberapa oknum yang harusnya memberikan pelayanan tapi malah berada di luar kantor.
“Hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu. Yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat” ujarnya saat di temui di ruang kerjannya.
“Dan itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara” ucap Bayu sembari menambahkan bahwa Perpres tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.
“Selaku PPNS, saya pun akan turun langsung menertibkan bagi pembuat Inova Finger Absensi ASN, apakah kinerja nya benar-benar ada atau Absensi tersebut hanya sekedar menggugurkan kewajiban” tegasnya.
Bagitupun demikian dengan para siswa atau palajar SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat yang berkeliaran atau bolos pada saat jam pelajaran berlangsung. Menurut Bayu Eka, itu wajib di tertibkan, demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
“Karena mereka yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar sebagai penerus tongkat estafet, penerus pembangunan kedepan, maka dari itu wajib di Tertibkan dan meminta kepada pihak sekolah dan orang tua agar lebih di perketat tingkat pengawasan terhadap anak-anak pelajar tersebut” pungkasnya.
Terakhir kata Bayu, semoga melalui kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.