M-Galeri, Pohuwato – Kembali, Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan ketiga terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Ketiganya yakni RD, TR, dan AM.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Renly H. Turangan, SH. Mengatakan, ketiganya diamankan di tempat yang berbeda.
Renly pun menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Di mana diduga RD mengantongi 3 (tiga) Paket Plastik Klip yang berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di saku baju bagian depan sebelah kiri.
Usai di amankan RD, pukul 22.30 wita Kasat Narkoba bersama anggotanya bertolak ke Desa Molosipat guna melakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama, TR hasil pengembangan dari RD pun diamankan di rumahnya sendiri, begitu pun AM diamanakan dirumahnya di Desa Persatuan Kecamatan Popayato Barat.
“RD kita amankan pada 09 juni hari Jum’at, di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan. TR dikediamannya di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat. Dan yang terakhir AM di rumahnya juga Desa Persatuan Kecamatan Popayato Barat. TR dan AM hasil pengembangan dari RD” tutur Renly saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 19/06/2023.
Kini ketiganya di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.