No Result
View All Result
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
Subscribe
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
M-GALERI.COM
No Result
View All Result
Home Daerah

Aleg PKS Pohuwato Diduga Langgar UU Rangkap Jabatan

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

M-Galeri, Pohuwato – Salah satu toko agama Kabupaten Pohuwato Umar Abdul Azis menyoroti Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Otan Mamu. Dirinya menilai aleg PKS dapil paguat itu melanggar UU nomor 17 tahun 2014 juncto UU nomor 2 tahun 2018.

Otan Mamu jadi sorotan atas rangkap jabatannya sebagai anggota DPRD sekaligus Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih.

“Beliau Pak Otan mamu sebagai Anggota legislatif juga merangkap sebagai Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Alfatih,” Kata salah satu tokoh agama Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, Umar Abdul Azis.

Menurutnya, rangkap posisi tersebut diduga melanggar aturan. Umar menambahkan bahwa, persoalan ini telah disampaikan sebelumnya ke pemerintah daerah melalui rapat musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang Kecamatan) di Paguat, Selasa, (21/2/2023) yang di hadiri sejumlah pejabat Daerah.

“Hal ini jelas-jelas melanggar UU No 17 tahun 2014, pada pasal 236 Larangan anggota DPRD dalam merangkap jabatan, pada ayat 2 disebutkan anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,” Imbuhnya.

Selanjutnya, Umar menyentil soal sanksi. Sejatinya jelas dia, sebagai anggota DPRD memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sikap Otan Mamu dinilai tidak patut dicontoh. Dengan rangkap posisi ini, ia diduga hanya menguntungkan kelompok tertentu saja.

“Sanksinya jelas pada pasal 237 ayat 2 menyebutkan, anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR,” Pungkasnya.

Untuk diketahui, posisi Otan Mamu sebagai ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih sesuai surat keputusan Menkumham, nomor AHU-0006419.AH.01-04 tahun 2020. Dilansir dari media Pojok6.id, Otan Mamu membenarkan, bahwa hingga saat ini dirinya masih sebagai ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih.

Terkait dengan sorotan tersebut, Otan Mamu menjelaskan UU nomor 17 tahun 2014 tidak berlaku untuk DPRD.

“UU nomor 17 tahun 2014 Itu kan UU MD3, secara umum UU MD3 tidak berlaku di DPRD, pada intinya UU MD3 itu hanya mengatur DPD RI, kalau untuk kita di Provinsi tidak berlaku karna kita berpegang pada UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, jadi salah kapra kalau UU itu di pakai di daerah” tutup Otan.

Tags: Aleg PKSOtan MamuPohuwatoRangkap Jabatan
Previous Post

Pani Gold Project Gandeng BLK Pohuwato Berikan Pelatihan Bagi SDM Bumi Panua

Next Post

IPR Hadiah Pemda Pohuwato Bagi Penambang Tradisional, Bukan Untuk Pengguna Alat berat.

Next Post

IPR Hadiah Pemda Pohuwato Bagi Penambang Tradisional, Bukan Untuk Pengguna Alat berat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Iloheluma Diduga Dianiaya Kadesnya Sendiri Sampai Masuk Rumah Sakit

Januari 30, 2025

Pemuda Marisa Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Mei 17, 2023

Gegara Narkoba, 2 Oknum Anggota Polres Dan ASN Pohuwato Diduga Diamankan BNN Provinsi Gorontalo

Februari 27, 2024

Jika Tetap Ditertibkan Pemerintah, Limonu Hippy Akan Kerahkan 5 Ribu Masa Demo Penambang Jilid ll

Januari 5, 2023
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Pohuwato Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Pohuwato Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

0

Tournament Catur Resmi Dibuka, Banyak Peserta Dari Luar Daerah Pohuwato

0

Voly Ball di Desa Dulomo Resmi Dibuka

0

Kehadiran PT. PETS di Akui Dapat Meningkatkan Perputaran Ekonomi

0
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Pohuwato Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Pohuwato Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Juni 28, 2025
Tandatangani Kontrak Hibah BNPB, Pemkab Pohuwato Siap Bangun Enam Proyek Pascabencana

Tandatangani Kontrak Hibah BNPB, Pemkab Pohuwato Siap Bangun Enam Proyek Pascabencana

Juni 28, 2025
Paripurna DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Pohuwato 2024

Paripurna DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Pohuwato 2024

Juni 28, 2025

Warga Terdampak Banjir Mendapatkan Bantuan Dari Pani Gold Project

Juni 24, 2025

Recent News

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Pohuwato Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Pohuwato Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Juni 28, 2025
Tandatangani Kontrak Hibah BNPB, Pemkab Pohuwato Siap Bangun Enam Proyek Pascabencana

Tandatangani Kontrak Hibah BNPB, Pemkab Pohuwato Siap Bangun Enam Proyek Pascabencana

Juni 28, 2025

Kategori

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Advertisement

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Advertisement

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Opini
  • Advertorial

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In