M-Galeri, Pohuwato – Salah satu toko agama Kabupaten Pohuwato Umar Abdul Azis menyoroti Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Otan Mamu. Dirinya menilai aleg PKS dapil paguat itu melanggar UU nomor 17 tahun 2014 juncto UU nomor 2 tahun 2018.
Otan Mamu jadi sorotan atas rangkap jabatannya sebagai anggota DPRD sekaligus Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih.
“Beliau Pak Otan mamu sebagai Anggota legislatif juga merangkap sebagai Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Alfatih,” Kata salah satu tokoh agama Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, Umar Abdul Azis.
Menurutnya, rangkap posisi tersebut diduga melanggar aturan. Umar menambahkan bahwa, persoalan ini telah disampaikan sebelumnya ke pemerintah daerah melalui rapat musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang Kecamatan) di Paguat, Selasa, (21/2/2023) yang di hadiri sejumlah pejabat Daerah.
“Hal ini jelas-jelas melanggar UU No 17 tahun 2014, pada pasal 236 Larangan anggota DPRD dalam merangkap jabatan, pada ayat 2 disebutkan anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,” Imbuhnya.
Selanjutnya, Umar menyentil soal sanksi. Sejatinya jelas dia, sebagai anggota DPRD memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sikap Otan Mamu dinilai tidak patut dicontoh. Dengan rangkap posisi ini, ia diduga hanya menguntungkan kelompok tertentu saja.
“Sanksinya jelas pada pasal 237 ayat 2 menyebutkan, anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR,” Pungkasnya.
Untuk diketahui, posisi Otan Mamu sebagai ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih sesuai surat keputusan Menkumham, nomor AHU-0006419.AH.01-04 tahun 2020. Dilansir dari media Pojok6.id, Otan Mamu membenarkan, bahwa hingga saat ini dirinya masih sebagai ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih.
Terkait dengan sorotan tersebut, Otan Mamu menjelaskan UU nomor 17 tahun 2014 tidak berlaku untuk DPRD.
“UU nomor 17 tahun 2014 Itu kan UU MD3, secara umum UU MD3 tidak berlaku di DPRD, pada intinya UU MD3 itu hanya mengatur DPD RI, kalau untuk kita di Provinsi tidak berlaku karna kita berpegang pada UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, jadi salah kapra kalau UU itu di pakai di daerah” tutup Otan.