POHUWATO — Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pemindahtugasan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk sorotan terhadap penomoran surat yang mencantumkan kode “000”.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, menjelaskan bahwa angka “000” yang tercantum dalam surat tersebut bukan merupakan nomor urut surat, melainkan kode jenis surat yang dihasilkan melalui Sistem Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik (SRIKANDI).
Menurut Rahmat, sistem SRIKANDI secara otomatis memberikan kode tersebut berdasarkan jenis surat yang diterbitkan. Sementara nomor urut masing-masing surat berada pada bagian setelah kode “000” dan sebelum angka Romawi yang menunjukkan bulan penerbitan.
“Kalau kita cermati, setiap surat memiliki penomoran yang berbeda. Angka ‘000’ itu merupakan kode jenis surat, bukan nomor urut surat,” jelas Rahmat, Rabu (9/9/2026).
Ia juga meluruskan anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan mutasi atau pemindahan PPPK secara permanen.
Rahmat menegaskan, yang dilakukan pemerintah daerah adalah pertukaran tempat tugas melalui surat perintah, dengan mempertimbangkan kondisi pegawai sekaligus kebutuhan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil setelah sejumlah PPPK menyampaikan kondisi yang mereka alami kepada pemerintah daerah. Beberapa di antaranya memiliki persoalan kesehatan dan kondisi tertentu yang dinilai membutuhkan penyesuaian tempat tugas.
Rahmat menyebut terdapat pegawai yang mengalami keguguran hingga dua kali yang dikaitkan dengan kelelahan akibat jarak antara tempat tinggal dan lokasi tugas yang cukup jauh.
Selain itu, terdapat pegawai yang baru mengalami kecelakaan serta pegawai lainnya yang sedang menjalani kondisi kesehatan tertentu.
“Atas persoalan itu daerah tidak kaku. Pemerintah daerah telah hadir memberikan solusi, apalagi menyangkut kesehatan, keluarga dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pertukaran tempat tugas dilakukan dengan prinsip tidak merugikan pihak mana pun. Kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada fasilitas kesehatan.
Karena itu, penempatan tetap disesuaikan dengan jabatan dan kompetensi masing-masing pegawai. Bidan tetap ditempatkan pada posisi bidan, begitu pula perawat tetap ditempatkan sebagai perawat.
“Jangan sampai karena ada pertukaran tempat tugas kemudian pelayanan menjadi kosong. Itu yang kita jaga,” katanya.
Rahmat menambahkan, kebijakan mendekatkan ASN dengan tempat tinggal juga sejalan dengan arahan pemerintah secara nasional. Namun, pelaksanaannya tetap harus melalui mekanisme administrasi dan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
PPPK yang ingin melakukan pertukaran tempat tugas terlebih dahulu mengajukan permohonan.
Selanjutnya, permohonan tersebut diproses dengan mempertimbangkan kesepakatan kedua pihak dan kebutuhan pelayanan hingga diterbitkannya surat perintah yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang (PyB).
Menurut Rahmat, mekanisme serupa pada prinsipnya dapat diterapkan kepada ASN tenaga kesehatan lainnya yang memiliki kondisi tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan dan tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
“Dua-duanya mau, tidak ada yang dirugikan, pegawai terbantu dan masyarakat juga tetap terlayani. Ini merupakan win-win solution,” tegasnya.
Rahmat kembali menegaskan bahwa pemindahtugasan yang dilakukan terhadap PPPK tersebut bukanlah perpindahan permanen atau mutasi, melainkan pertukaran tempat tugas yang dilakukan berdasarkan permohonan, kondisi pegawai, kebutuhan organisasi serta pertimbangan keberlangsungan pelayanan publik.
Dengan demikian, pemerintah daerah memastikan kebijakan tersebut tetap diarahkan untuk mencari solusi atas kondisi pegawai tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan masyarakat.











