M-Galeri.com, Pohuwato – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali berhasil mengungkap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat excavator di wilayah Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (4/6/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Pohuwato langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan di lapangan.
Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H. bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 05.30 Wita menemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung dengan menggunakan satu unit excavator.
Saat petugas mendekati lokasi, operator alat berat tersebut diketahui melarikan diri dan hingga saat ini belum berhasil diamankan. Proses pengejaran terkendala oleh kondisi medan yang curam dan sulit dijangkau.
Dalam kegiatan penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit excavator merek Kobelco beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai barang bukti.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Laporan masyarakat menjadi dasar pengungkapan ini. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang turut membantu kepolisian dalam mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan,” ujar IPTU Renly Turangan.
Lebih lanjut, IPTU Renly Turangan menegaskan bahwa Polres Pohuwato berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Pohuwato.
“Penyelidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap operator, pemilik alat, pemilik lokasi, maupun pihak yang diduga menjadi pemodal. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit excavator, lima unit mesin alkon, tiga lembar karpet merah, sejumlah selang, pipa besi bercabang, satu unit mesin sensor merek STIHL, alat dulang, serta material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Satreskrim Polres Pohuwato juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut.
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya kepada pihak kepolisian.











