M-Galeri.com, Pohuwato – Gabungan Aktivis Seluruh Pohuwato Lipu Lami (Gass Pull) menyatakan sikap tegas menuntut penegakan hukum atas meninggalnya dua warga di lokasi bekas galian tambang emas ilegal (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Dalam pernyataannya, Gass Pull mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato untuk segera menangkap dan memproses hukum Ferdi Mardain, yang disebut-sebut sebagai pemilik lokasi tambang emas ilegal di Bulangita.
Desakan ini didasarkan pada dugaan adanya kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dua masyarakat di lokasi tambang tersebut.
“Kami tidak akan diam. Dua warga meninggal di bekas galian tambang yang diduga dikelola Ferdi Mardain. Polisi harus segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini bukan drama sosial, ini persoalan nyawa,” tegas salah satu Koordinator Lapangan Gass Pull, Rabu (05/11/2025).
Menurut Gass Pull, peristiwa meninggalnya warga di lokasi PETI bukan sekadar musibah, melainkan tindak pidana kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, yang menyebutkan:
“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”
Selain itu, aktivitas penambangan emas tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.” Tambahnya.
Gass Pull menegaskan bahwa dua dasar hukum tersebut sudah cukup kuat untuk dijadikan landasan penyelidikan resmi oleh Polres Pohuwato, tanpa harus menunggu laporan keluarga korban.
Kematian akibat kelalaian dalam kegiatan ilegal merupakan delik murni, sehingga aparat penegak hukum wajib bertindak proaktif.
“Kami ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai karena ada nama besar di balik lokasi itu, penegakan hukum menjadi tumpul. Semua harus sama di depan hukum,” lanjut pernyataan Gass Pull.
Sebagai bentuk keseriusan, Gass Pull akan menggelar aksi damai pada Senin, 10 November 2025, di depan Kantor Polres Pohuwato dan Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Aksi ini mengusung tuntutan utama:
- Penegakan hukum yang transparan dan setara atas kasus kematian dua penambang Bulangita.
- Pemeriksaan dan proses hukum terhadap Ferdi Mardain sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab.
- Komitmen Polres Pohuwato untuk menegakkan hukum tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih.
“Kalau Polres Pohuwato tidak segera memanggil Ferdi Mardain, kami akan turun ke jalan. Kami ingin hukum ditegakkan, bukan ditidurkan,” tegas Korlap Gass Pull.
Menegakkan Kepercayaan Publik
Gass Pull menegaskan bahwa aksi ini tidak semata untuk menekan aparat, melainkan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, agar masyarakat yakin bahwa hukum benar-benar bekerja untuk melindungi semua warga tanpa pandang status, jabatan, maupun kekuasaan.











