Pohuwato, M-Galeri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di daerah tersebut. Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (28/10/2025), mengundang pimpinan PT PETS, PT GSM, dan PT PBT, serta unsur pemerintah daerah.
Namun, rapat tersebut berlangsung singkat karena pihak perusahaan yang diundang tidak hadir.
Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, saat memimpin rapat membacakan surat balasan dari pihak perusahaan yang menyatakan tidak dapat menghadiri RDPU.
“Balasannya justru tidak dapat menghadiri. Kalau ini hanya penundaan, berarti kita jadwalkan ulang. Tapi kalau memang tidak ada keinginan untuk hadir, tentu ini harus kita sikapi,” ujar Nasir.
Menyikapi hal tersebut, Nasir menegaskan DPRD akan menindaklanjuti absennya perusahaan dalam rapat pimpinan (Rapim) DPRD.
“Ini akan kita bawa ke rapat pimpinan untuk dibahas lebih lanjut. Kalau dua kali undangan tidak dihargai, kami bisa tingkatkan ke tingkat panitia khusus (pansus), bahkan angket, sesuai dengan tata tertib DPRD,” tegasnya.
Menurut Nasir, DPRD masih akan memberikan kesempatan dengan mengirimkan undangan kedua kepada perusahaan-perusahaan tambang tersebut sebelum mengambil langkah tegas.
“Di tata tertib kita, ada undangan pertama dan kedua. Kalau yang ketiga juga tidak dihadiri, pembicaraan bisa ditingkatkan ke level pansus atau angket,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pohuwato, sebagai instansi teknis, hanya memiliki salinan dokumen AMDAL, bukan dokumen asli. Meski demikian, DLH tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan pertambangan.
RDPU akhirnya ditutup lebih cepat karena ketidakhadiran pihak perusahaan yang menjadi fokus pembahasan. DPRD menegaskan akan terus mengawal isu AMDAL ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat Pohuwato.
 
	    	 
		    

 
							









