M-Galeri, Pohuwato – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pohuwato di periksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato pada pekan lalu.
Oknum tersebut di duga melanggar netralitas ASN. Pemeriksaan Bawaslu terhadap oknum ASN berawal dari adanya laporan warga tentang beredarnya vidio tiktok di akun media sosial yang menggunakan stiker salah satu Calon Presiden.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Pohuwato pun segera melakukan pleno yang kemudian hasil pleno tersebut Bawaslu Pohuwato melakukan penelusuran hingga mengklarifikasi laporan tersebut kepada yang bersangkutan.
Tak sampai disitu, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut, Bawaslu juga telah menyurati Kepala BKPPD guna memintakan data yang bersangkutan.
“Berdasarkan informasi itu tadi kita lakukan pleno, hasil itulah yang kita tindaklanjuti dalam bentuk penelurusuran. Setelahnya, kita pleno terhadap hasil penulusuran, sehingga untuk syarat formil materil sudah terpenuhi, sekarang kita konsultasikan ke Bawaslu Provinsi untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya dengan tegas dan telah mengambil langkah atas laporan itu, Jumat (3/11/2023).
Lanjut kata Amran, Bawaslu Pohuwato juga telah memintakan klarifikasi kepada oknum yang bersangkutan. Hanya saja, kata Dia, hasil penulusuraan dan hasil klarifikasi yang bersangkutan tidak dapat disampaikan secara gamblang ke publik.
“Alhamdulillah yang bersangkutan sudah diperiksa dan sudah dimintai keterangan, nah terhadap apa yang menjadi hasil penulusuran kami, itu tidak dapat disampaikan karena menjadi informasi yang dikecualikan,” urainya.
Disinggung perihal sanksi, Amran menyebutkan hal itu merupakan ranah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mengingat yang bersangkutan merupakan ASN aktif di Kabupaten Pohuwato.
“Pada prinsipnya sanksi bukan di kita Bawaslu tapi di Instansi terkait dalam hal ini KASN, jadi kita tidak bisa berikan penjelasan pasti apa sanksi yang nantinya akan diterapkan. Tapi intinya hari ini kita sudah melakukan konsiultasi ke Bawaslu Provinsi atas hasil penulusuran kami,” pungkasnya.